"Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," kata M Hendrik Aprilianto.
Truk yang disandera merupakan Fuso bermuatan besi. Muatan truk hendak diantar ke PT Pemuka Sakti Manis Indah di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Truk melaju dari Panjang, Bandar Lampung dikemudikan M Yunus, pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Teluk Ambon Gang Rajawali, Bandar Lampung.
Bersama kernetnya, Unyil, Yunus diberhentikan saat mengemudikan truknya melintasi Desa Nakau Jaya sebelum disandera oleh pelaku.
"Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan," kata M Yunus.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Hari Sopir dan Kernet Truk Disandra Mantan Kades, Tak Diberi Makan hingga Diselamatkan Polisi
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar,Tribun Lampung |
KOMENTAR