GridOto.com - Regulasi penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun sedang disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penghapusan data kendaraan itu aka dilakukan jika kendaraan menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut terhitung mulai penerapan pajak lima tahunan.
Data kendaraan yang dihapus akan hilang dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Tanpa adanya surat yang sah dari kantor pajak, maka kendaraan yang datanya dihapus akan menjadi bodong.
(Baca Juga: Peraturan Baru Harus Ada Tong Sampah di Mobil Bikin Emak-emak Ngamuk di Balai Kota Bandung)
Berbagai tanggapan pun meluak ketika isu tersebut berkembang dan meluas.
Hal tersebut dianggap positif karena mengajak para pemilik kendaraan agar tertib membayar pajak.
Namun hal tersebut sedikit berbeda dengan para pecinta dan kolektor kendaraan klasik.
"Saya rasa memang baik tujuannya, namun saya rasa harus dimatangkan lagi khususnya tentang mobil klasik," ujar penggagas sekaligus pemilik Kedai Built Up, Helmie Sarosa, dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Jumat (5/7).
(Baca Juga: Februari akan Disahkan, Ini Update Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik)
Satu pendapat dengan Helmie, Ketua BMW Car Clubs Indonesia (BMWCCI) Jakarta Chapter yang sekaligus pecinta BMW klasik, Heru Kusuma Wijaya menyarankan agar pembatasan kendaraan tersebut dipikirkan dengan matang dengan memikirkan nasib mobil klasik.
Sebab pecinta dan pemilik mobil tahun tua tersebut masih banyak di Indonesia.
"Pemerintah tentu memiliki tujuan khusus untuk pembatasan kepadatan jalan yang semakin penuh sesak. Mungkin dengan cara ini bisa menekan dan menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang kelengkapan surat-suratnya kurang," kata Heru.
Ia juga meminta agar untuk mobil klasik mendapat perlakuan berbeda dalam penerapan regulasi tersebut.
(Baca Juga: Bukan Main... Si Klasik Royal Enfield Interceptor 650 ini Macho Banget)
"Namun sebaiknya, menurut saya, untuk mobil klasik atau antik (hobi) harus ada perlakuan khusus misalnya wajib tergabung dalam salah satu institusi resmi," lanjutnya.
Pernyataan serupa juga datang dari pengguna Toyota Kijang lawas yang tergabung dalam Toyota Kijang Club Indonesia (TKCI), Ronny Razzo.
"Benar, menurut saya memang harus dikomunikasikan dan dimatangkan aturannya dahulu, lalu dijalankan dengan konsisten," ujarnya.
Menilik perundang-undangan, pembatasan mobil ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
(Baca Juga: Street Manners: Ini 'Perabotan' yang Harus Ada di Mobil, Satu Enggak Ada, Surat Tilang Bisa Melayang)
Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registasi indentifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
Hal tersebut menyebabkan kendaraan tanpa surat resmi baik roda empat maupun roda dua hanya akan menjadi kendaraan dan dianggap 'besi rongsok berjalan'.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pengguna Mobil Klasik Cemas Terancam Jadi Besi Rongsok"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR