Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Klasik Nunggak Pajak, Korlantas Akan Hapus Data Registrasi, Komunitas Harap Ada Perlakuan Khusus

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 6 Juli 2019 | 08:55 WIB
Mobil klasik DeLorean DMC-12 dengan pintu bergaya gull-wing
Motor 1
Mobil klasik DeLorean DMC-12 dengan pintu bergaya gull-wing

Tak hanya mobil, sejumlah motor klasik juga masih banyak di Indonesia.
Gayuh Satriyo W/GridOto
Tak hanya mobil, sejumlah motor klasik juga masih banyak di Indonesia.

Satu pendapat dengan Helmie, Ketua BMW Car Clubs Indonesia (BMWCCI) Jakarta Chapter yang sekaligus pecinta BMW klasik, Heru Kusuma Wijaya menyarankan agar pembatasan kendaraan tersebut dipikirkan dengan matang dengan memikirkan nasib mobil klasik.

Sebab pecinta dan pemilik mobil tahun tua tersebut masih banyak di Indonesia.

"Pemerintah tentu memiliki tujuan khusus untuk pembatasan kepadatan jalan yang semakin penuh sesak. Mungkin dengan cara ini bisa menekan dan menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang kelengkapan surat-suratnya kurang," kata Heru.

Ia juga meminta agar untuk mobil klasik mendapat perlakuan berbeda dalam penerapan regulasi tersebut.

(Baca Juga: Bukan Main... Si Klasik Royal Enfield Interceptor 650 ini Macho Banget)

"Namun sebaiknya, menurut saya, untuk mobil klasik atau antik (hobi) harus ada perlakuan khusus misalnya wajib tergabung dalam salah satu institusi resmi," lanjutnya.

Pernyataan serupa juga datang dari pengguna Toyota Kijang lawas yang tergabung dalam Toyota Kijang Club Indonesia (TKCI), Ronny Razzo.

"Benar, menurut saya memang harus dikomunikasikan dan dimatangkan aturannya dahulu, lalu dijalankan dengan konsisten," ujarnya.

Menilik perundang-undangan, pembatasan mobil ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

(Baca Juga: Street Manners: Ini 'Perabotan' yang Harus Ada di Mobil, Satu Enggak Ada, Surat Tilang Bisa Melayang)

Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registasi indentifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.

Hal tersebut menyebabkan kendaraan tanpa surat resmi baik roda empat maupun roda dua hanya akan menjadi kendaraan dan dianggap 'besi rongsok berjalan'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pengguna Mobil Klasik Cemas Terancam Jadi Besi Rongsok"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa