GridOto.com - Regulasi penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun sedang disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penghapusan data kendaraan itu aka dilakukan jika kendaraan menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut terhitung mulai penerapan pajak lima tahunan.
Data kendaraan yang dihapus akan hilang dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Tanpa adanya surat yang sah dari kantor pajak, maka kendaraan yang datanya dihapus akan menjadi bodong.
(Baca Juga: Peraturan Baru Harus Ada Tong Sampah di Mobil Bikin Emak-emak Ngamuk di Balai Kota Bandung)
Berbagai tanggapan pun meluak ketika isu tersebut berkembang dan meluas.
Hal tersebut dianggap positif karena mengajak para pemilik kendaraan agar tertib membayar pajak.
Namun hal tersebut sedikit berbeda dengan para pecinta dan kolektor kendaraan klasik.
"Saya rasa memang baik tujuannya, namun saya rasa harus dimatangkan lagi khususnya tentang mobil klasik," ujar penggagas sekaligus pemilik Kedai Built Up, Helmie Sarosa, dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Jumat (5/7).
(Baca Juga: Februari akan Disahkan, Ini Update Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR