Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Asal Ngebut! Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 10:25 WIB
Ilustrasi berkendara
Ilustrasi berkendara

(Baca Juga: Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya)

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:

1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.

Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana sob? Masih mau asal kebut-kebutan di jalan?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa