Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan di Tol Sering Disebabkan Pecah Ban dan Ngantuk, PT JMTO Bakal Gunakan Speed Gun

Ilham Fariq M - Sabtu, 6 Juli 2019 | 07:44 WIB
Mini bus yang terguling akibat pecah ban di tol Boyolali, Jawa Tengah
Istimewa
Mini bus yang terguling akibat pecah ban di tol Boyolali, Jawa Tengah

GridOto.com- Selama ini masih banyak ditemui masyarakat atau pengendara yang tak mematuhi peraturan dalam berkendara saat melintasi jalan tol.

Padahal aturan-aturan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Manager Trafic Management JMTO, Manyuk Irwan Danus mengatakan, 42 persen dari total kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Ngawi-Kertosono karena pecah ban, saat ditemui di Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan Kamis (4/7/2019) siang kemarin.

Ia menerangkan jika selama Januari hingga Juni 2019, disebabkan karena pecah ban.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Jalan Tol Manado-Bitung Segera Selesai Bulan Ini)

Sementara, 34 persen di antaranya disebabkan karena pengendara mengantuk.

"Data yang kami miliki, kendaraan golongan I dan II, yang paling banyak mengalami kecelakaan akibat ban pecah dan ngantuk. 42 persen disebabkan ban pecah, 34 persen karena ngantuk, dan sisanya penyebab lain," jelasnya.

Manyuk menambahkan jika ban pecah bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti ban ban vulkanisir, ban tipis, dan beban atau muatan melebihi tonase.

(Baca Juga: Tol Yogyakarta-Cilacap Belum Masuk Program Strategis Nasional, Ini Pesan Sri Sultan HB X)

"Bisa disebabkan, kondisi ban yang memang sudah tidak layak, mungkin belinya sudah expired, vulkanisiran, atau karena beban muatan yang terlalu berat," tambahnya.

Pihaknya pun mengajak Unit PJR Polda Jatim dan dari Dinas Perhubungan Nganjuk menggelar operasi keselamatan.

Ditujukan untuk mengecek kondisi kendaraan pengguna jalan tol, termasuk di antaranya kondisi ban.

Selain memeriksa kondisi ban, petugas PJR Polda Jatim juga menggunakan speed gun, untuk merekam kendaraan yang melintas, apakah sudah sesuai dengan aturan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

(Baca Juga: Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Bakal Pecahkan Rekor Terpanjang di Indonesia, Siap Beroperasi Agustus 2019)

Apabila melanggar aturan, maka akan diberi sanksi berupa tilang.

"Tidak hanya kondisi ban, namun dalam operasi ini kami juga mengukur kecepatan, juga tata cara muat barang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Banyak Kecelakaan di Tol Akibat Pecah Ban dan Ngantuk, ini yang Dilakukan PT JMTO"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Turing Akhir Tahun, Future Eyes Tawarkan Beragam Lampu Tembak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa