"Bisa disebabkan, kondisi ban yang memang sudah tidak layak, mungkin belinya sudah expired, vulkanisiran, atau karena beban muatan yang terlalu berat," tambahnya.
Pihaknya pun mengajak Unit PJR Polda Jatim dan dari Dinas Perhubungan Nganjuk menggelar operasi keselamatan.
Ditujukan untuk mengecek kondisi kendaraan pengguna jalan tol, termasuk di antaranya kondisi ban.
Selain memeriksa kondisi ban, petugas PJR Polda Jatim juga menggunakan speed gun, untuk merekam kendaraan yang melintas, apakah sudah sesuai dengan aturan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
(Baca Juga: Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Bakal Pecahkan Rekor Terpanjang di Indonesia, Siap Beroperasi Agustus 2019)
Apabila melanggar aturan, maka akan diberi sanksi berupa tilang.
"Tidak hanya kondisi ban, namun dalam operasi ini kami juga mengukur kecepatan, juga tata cara muat barang," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Banyak Kecelakaan di Tol Akibat Pecah Ban dan Ngantuk, ini yang Dilakukan PT JMTO"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR