Petugas yang melakukan penyisiran di kos-kosan terduga pelaku tepatnya di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dan pada tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WITA, ditemukan sepeda motor Mio tanpa plat nomor kendaraan, warna merah sesuai ciri-ciri sepeda motor milik MM yang hilang.
Tidak berselang lama ada seorang yang datang mendekati sepeda motor tersebut, anggota dari Tim Tindak Ops Pekat Agung 2019 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Motor Curian Ini Ditemukan di Taman Pancing Denpasar, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun-bali.com |
KOMENTAR