GridOto.com - Dalam posisi mengendarai kendaraan bermotor atau tidak, membuang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.
Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.
(Baca Juga: Street Manners: Nekat Naik Motor Sambil Merokok? Siap-siap Uang Rp 750 Ribu Melayang)
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
(Baca Juga: Street Manners: Ini 'Perabotan' yang Harus Ada di Mobil, Satu Enggak Ada, Surat Tilang Bisa Melayang)
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Waduh gimana negara ini mau maju, jalanan aja dianggap tempat sampah.
Yuk patuhi lagi peraturan dan tata tertib berkendara di jalan sob!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR