Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
(Baca Juga: Street Manners: Ini 'Perabotan' yang Harus Ada di Mobil, Satu Enggak Ada, Surat Tilang Bisa Melayang)
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Waduh gimana negara ini mau maju, jalanan aja dianggap tempat sampah.
Yuk patuhi lagi peraturan dan tata tertib berkendara di jalan sob!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR