Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Stop! Buang Sampah Ke Jalan, Bisa Menimbulkan Kecelakaan, Denda Rp 12 Juta

Harun Rasyid - Kamis, 4 Juli 2019 | 15:30 WIB
Ilustrasi pelanggaran, membuang sampah ke jalan raya
Ilustrasi pelanggaran, membuang sampah ke jalan raya

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

(Baca Juga: Street Manners: Ini 'Perabotan' yang Harus Ada di Mobil, Satu Enggak Ada, Surat Tilang Bisa Melayang)

Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.

Waduh gimana negara ini mau maju, jalanan aja dianggap tempat sampah.

Yuk patuhi lagi peraturan dan tata tertib berkendara di jalan sob!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kembar Tapi Tak Serupa, Segini Perbedaan Harga Terios dan Rush

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa