Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Stop! Buang Sampah Ke Jalan, Bisa Menimbulkan Kecelakaan, Denda Rp 12 Juta

Harun Rasyid - Kamis, 4 Juli 2019 | 15:30 WIB
Ilustrasi pelanggaran, membuang sampah ke jalan raya
Ilustrasi pelanggaran, membuang sampah ke jalan raya

GridOto.com - Dalam posisi mengendarai kendaraan bermotor atau tidak, membuang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.

Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.

Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.

(Baca Juga: Street Manners: Nekat Naik Motor Sambil Merokok? Siap-siap Uang Rp 750 Ribu Melayang)

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa