(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya)
Itupun biasanya hanya berlaku pada awal cicilan membeli. Setelah itu kebanyakan tidak
dilanjutkan lagi.
Ini menunjukkan pemilik kendaraan tidak begitu peduli dengan asuransi pada kendaraannya.
Bisa jadi lantaran kurang memahami manfaat asuransi, akibat kurang sosialiasasi.
Memiliki asuransi sama dengan mengalihkan risiko pemilik mobil pada perusahaan asuransi.
Maksudnya, pengguna asuransi jadi tidak perlu mengeluarkan uang lebih banyak dan lebih besar jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil.
(Baca Juga: Mulai dari Biaya Aftersales Hingga Gratis Asuransi Jiwa, Ini Alasan Mitsubishi Hadirkan #PilihXpanderPinterBener)
Begitu pula jika mobil hilang dicuri, pengguna asuransi tidak perlu pusing buat keluar duit untuk ganti mobil baru.
Lantaran, pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan harga kendaraan saat hilang. Enak kan....
Pemilik asuransi bisa lebih tenang karena memiliki jaminan jika terjadi kecelakaan atau bencana lainnya pada mobil.
Asuransi kendaraan sendiri dasarnya ada dua, All Risk dan Total Loss Only (TLO).
All risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Biasa disebut juga comprehensive atau keseluruhan.
(Baca Juga: Motor Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?)
Pemilik kendaraan bisa mengklaim untuk segala jenis kerusakan. Mulai yang ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan.
Sesuai tanggungannya, asuransi mobil all risk preminya lebih mahal daripada TLO.
Sedangkan Total Loss Only (TLO) klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’.
Maksudnya jika mobil dicuri atau terjadi kerusakan di atas 75%. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi.
Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.
Jadi jangan segan buat 'berinvetasi' pada kendaraan kesayangan...
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR