Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan Ayat 6 PP No. 55/2012.
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan antara lain:
(Baca Juga: Ini Trik Bengkel Spesialis Agar Jok Modifikasi Tidak Gampang Rembes)
1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.
2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan yang merek dan tipenya sama.
3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.
Sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Selain itu berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 Ayat 1 menjelaskan juga bahwa kendaraan yang dimodifikasi dengan perubahan tipe wajib untuk melakukan uji tipe.
Kemudian setelah melakukan uji tipe, kendaraan juga harus diregistrasi dan identifikasi ulang, sesuai yang termaktub pada Pasal 50 Ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009.
(Baca Juga: Bergaya Cafe Racer, Tampang Honda CBX1000 Ini Jadi Secadas Suaranya)
Persyaratan lain modifikasi kendaraan bermotor yang juga harus dipenuhi adalah tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu bertujuan agar kendaraan yang dimodifikasi mendapat sertifikat registrasi uji tipe dari Kementrian Perhubungan.
Berdasarkan ketentuan di atas, pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR