Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan.
Yakni melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.
Kemudian menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR