GridOto.com - Kecelakaan maut antara dua sepeda motor Honda BeAT terjadi di Kabupaten Gresik, Selasa (2/7/2019).
Akibat kecelakaan tersebut, satu korban meninggal dunia bernama Ahmad Kusaeri (29) Warga Sindujoyo 10-B1 RT 01/ RW 03 Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Melansir dari Suryamalang.com, kejadian itu bermula saat sepeda motor Honda BeAT dengan nopol W 5190 BI yang dikendarai Ahmad Kusaeri melintas di Jalan Raya Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Dia melintas dari arah utara ke selatan tanpa mengenakan helm dan berusaha mendahului motor Honda BeAT bernopol W 5263 FW dikendrai oleh Ananda Serly yang berada di depannya dengan kecepatan sedang pukul 02.00 WIB.
Sherly yang masih berusia 14 tahun warga Jalan Ahmad Yani 2-c/7 Desa Sukorame RT 02/RW 02, Kecamatan Gresik tersebut saat itu hendak masuk ke dalam gang.
(Baca Juga: Boncengan Bertiga Naik Honda Vario, Gagal Nyalip Langsung Dilindas Truk, Tiga Korban Tewas)
Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Tabrakan keras tersebut membuat warga dan para pengendara yang kebetulan melintas mencoba membantu korban.
Namun, Khusaeri tergeletak sudah tidak bernyawa di jalan dengan kondisi luka yang cukup parah di bagian kepala.
"Pengendara motor Kusaeri meninggal di lokasi kejadian, sementara Sherly hanya mengalami luka ringan di punggung," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Gresik, Ipda Yossy Eka Prasetya.
Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Satlantas Polres Gresik.
Nah sob, di Indonesia sudah sering terjadi kecelakaan akibat kurangnya perhitungan saat mendahului kendaraan di depannya.
(Baca Juga: Gagal Nyalip, Honda BeAT Diseruduk Truk Tronton, Mahasiswi Unirow Tewas Seketika)
Salah satu hal penting yang biasanya diabaikan para pengendara ketika akan menyalip adalah tidak memberikan isyarat sebelum menyalip.
Isyarat tersebut antara lain lampu sein dan klakson.
Sebelum menyalip, biasakan untuk menyalakan sein kanan, kemudian nyalakan juga klakson agar pengendara di depan kita mengetahui ada kendaraan di belakangnya yang akan mendahului.
Selain itu, perhatikan juga jarak ketika akan menyalip ya sob.
Fakta lain yang dapat diambil dari kecelakaan tersebut adalah korban tidak memakai helm.
Tentunya hal ini sangat dilarang dan jelas sudah ada sanksi hukumnya lo.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,Suryamalang.com |
KOMENTAR