GridOto.com - Kecelakaan tragis antara Honda Vario dan truk kontainer terjadi di Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Senin (1/7/2019).
Melansir dari TribunMadura.com, tiga korban yang berboncengan mengendarai Honda Vario tewas secara mengenaskan setelah terlindas truk kontainer.
Kecelakaan maut tersebut tepatnya terjadi di depan Masjid Al Hidayah, Jalan Raya Kemantren, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur.
Korban yang berboncengan semuanya adalah perempuan dan berasal dari satu kampung yang sama yaitu Dusun Sukomulyo, Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto,
Kanit Laka Polres Mojokerto Kota, Ipda Karen mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni sepeda motor Honda Vario 110 nopol S 4262 RX, truk kontainer nopol L 9868 UT, dan motor Honda Supra dengan nopol yang belum diketahui.
(Baca Juga: Kecelakaan Maut Adu Banteng Honda Tiger dan Yamaha RX-King di Cianjur, Kedua Pemotor Tewas)
Ipda Karen menambahkan, ketiga korban adalah Lilis Kurni Wanti (18), Maratus Shaliha (10), dan Susiatiningsih (38).
Awalnya, Honda Vario yang dikendarai ketiga korban melaju di Jalan Raya Kemantren dari arah barat ke timur.
Ketika tepat berada di depan Masjid Al Hidayah, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, motor hendak mendahului truk kontainer yang dikemudikan oleh Suroso (40), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dari sisi kanan.
Nahas, saat mendahului truk kontainer di depannya, Honda Vario menabrak tas kargo motor Honda Supra yang melaju dari arah berlawanan.
"Setelah menabrak tas kargo sepeda motor Honda Supra, tiga pengendara Vario terjatuh ke kiri kemudian terlindas truk kontainer yang berjalan searah dan berada di sampingnya," ujar Ipda Karen.
(Baca Juga: Pagi-pagi Ngebut Pakai Honda BeAT, Pria Umur 71 Tahun Tewas Tabrak Motor yang Lagi Parkir)
Akibat terlindas truk kontainer, ketiga perempuan tersebut tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi mengenaskan.
Nah sob, fenomena bonceng motor bertiga di jalan raya sepertinya sudah enggak asing lagi di Indonesia.
Padahal, bonceng motor bertiga secara hukum sudah jelas dilarang dan ada peraturan resminya juga loh.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Terkait sanksi bagi pelanggar pasal tersebut akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau dena paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 292.
Nah, daripada membahayakan nyawa dan bisa kena pasal, lebih baik budaya bonceng motor bertiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunmadura.com |
KOMENTAR