"Setelah menabrak tas kargo sepeda motor Honda Supra, tiga pengendara Vario terjatuh ke kiri kemudian terlindas truk kontainer yang berjalan searah dan berada di sampingnya," ujar Ipda Karen.
(Baca Juga: Pagi-pagi Ngebut Pakai Honda BeAT, Pria Umur 71 Tahun Tewas Tabrak Motor yang Lagi Parkir)
Akibat terlindas truk kontainer, ketiga perempuan tersebut tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi mengenaskan.
Nah sob, fenomena bonceng motor bertiga di jalan raya sepertinya sudah enggak asing lagi di Indonesia.
Padahal, bonceng motor bertiga secara hukum sudah jelas dilarang dan ada peraturan resminya juga loh.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Terkait sanksi bagi pelanggar pasal tersebut akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau dena paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 292.
Nah, daripada membahayakan nyawa dan bisa kena pasal, lebih baik budaya bonceng motor bertiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunmadura.com |
KOMENTAR