Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 28 Juni 2019 | 16:11 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api
Ilustrasi perlintasan kereta api

Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta ya sob!

(Baca Juga: Viral Penumpang Motor Cium Palang Perlintasan Kereta Api Sampai Terjengkang, Helmnya Juga Terbang)

Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.

Kurangi kecepatan dan bersiap-siap untuk berhenti serta perhatikan rambu-rambu palang pintu.

Meskipun tidak terlihat ada kereta melintas, kamu tetap harus melambat untuk memastikan bahwa memang tidak ada kereta yang akan lewat saat kamu mulai menyeberang.

Ketika mengemudi mobil dan sedang memutar audio, pelankan dahulu suara audio di dalam mobil dan buka jendela agar dapat mengonfirmasi secara suara apakah aman atau tidak jika melintas.

Terlebih jika melewati perlintasan tanpa rambu dan palang pintu, kamu harus lebih waspada sob.

Kamu harus benar-benar memastikan dengan menoleh ke kanan dan ke kiri apakah ada kereta yang akan melintas atau tidak.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa