Keduanya sama-sama tidak memakai helm, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara.
Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berhenti dan belok kanan hendak putar balik ke arah utara.
Tapi karena diduga terburu-buru, begitu motor berbelok langsung menabrak media jalan.
Seketika tubuh korban terpental ke barat jalan atau ke kanan jalan, sementara teman korban juga jatuh dari motor namun posisinya tetap di sisi timur jalan.
(Baca Juga: Kecelakaan Maut Adu Banteng Honda Tiger dan Yamaha RX-King di Cianjur, Kedua Pemotor Tewas)
Pada saat bersamaan dari arah selatan muncul truk yang dikemudikan Romi Budi Handoko dengan kecepatan tinggi.
Jarak jatuh korban dengan truk terlalu dekat, sehingga tubuh korban langsung ditabrak truk dan cedara parah di bagian kepala.
“Saya lihat korban tergeletak di lokasi kejadian dengan posisi terlentang,” kata Herman, warga sekitar.
Kanit Laka Lantas Polres Pamekasan, Iptu Tamsil Effendi, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan, dugaan sementara korban kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi jalan raya saat hendak putar balik.
Agar hal seperti ini tidak terulang kembali, jangan ngasal saat putar balik di jalan ya sob.
Pastikan dahulu terdapat rambu putar balik dan hindari memutar balik di tempat yang dilarang.
(Baca Juga: Kecelakaan Karambol, Toyota Avanza, Grand Livina & Dua Truk Hino Penyok Depan Belakang di Tol Waru)
Jangan lupa nyalakan lampu sein dan senantiasa melihat spion untuk mengetahui kondisi kendaraan di belakang.
Perhatikan kendaraan lain yang melaju dari arah kiri dan jangan terburu-buru saat mulai berbelok untuk putar balik.
Fakta lain yang dapat diambil dari kecelakaan tersebut adalah korban dan temannya yang dibonceng sama-sama tidak memakai helm.
Tentunya hal ini sangat dilarang dan jelas sudah ada sanksi hukumnya lo.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, tidak memakai helm saat berkendara seperti ini juga jangan ditiru ya sob, bahaya!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR