GridOto.com - Dua pekerja di SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo tertangkap oplos Bahan Bakar Minyak (BBM).
Polres ponorogo menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial A dan D sebagai tersangka.
"Inisial A dan D berdasarkan alat bukti yang cukup sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, saat dihubungi, Kamis (27/06/2019).
(Baca Juga: Antre di SPBU, Sopir Truk Dimintai Biaya Parkir Hingga Rp 80 Ribu, Polisi Langsung Bertindak)
Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh dua oknum pekerja SPBU 54.634.20 pada hari Minggu (16/6/2019).
Saat ini stasiun pengisian bahan bakar ini diamankan lantaran.
"Berawal dari informasi masyarakat kami lakukan penyelidikan, pada kejadian itu ditemukan dua orang berinisial A dan D tertangkap tangan sedang mencampur dengan menggunakan alat selang paralon dari dispenser pom bensin ke tangki di bawah tanah," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
(Baca Juga: SPBU di Ponorogo Diduga Oplos Premium dengan Solar, Dijual Seharga Pertamax!)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR