GridOto.com - Parkir liar atau parkir di bahu jalan yang tidak pada tempatnya menjadi pemandangan biasa di kota-kota besar terutama Jakarta.
Di Jakarta, parkir liar terjadi akibat minimnya lahan parkir, sementara volume kendaraan dari hari ke hari terus bertambah.
Karena lahan parkir penuh atau pengendara malas mencari lokasi parkir yang letaknya jauh dari tujuan pemberhentian menjadi salah satu faktornya.
Alhasil, bahu jalan pun digunakan sebagai tempat parkir, walaupun jalan tersebut terdapat rambu dilarang parkir yang berarti jalan tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
(Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lampung Makin Nekat, Truk Fuso Diparkir Depan Rumah, Paginya Sudah Raib)
Tempat parkir liar di bahu jalan sering dijumpai di kawasan perbelanjaan, perkantoran atau di sekitar restoran atau tempat nongkrong yang menjual beragam kuliner.
Efek dari tindakan parkir sembarangan tersebut, arus lalu lintas jadi tersendat dan menyebabkan kemacetan di jalanan tersebut.
Jadi, pengguna kendaraan bermotor perlu melihat kembali ketika hendak memarkir, apakah di sekitar jalan terdapat rambu dilarang parkir atau tidak dan perhatikan juga marka jalan di lokasi.
Jika memang lokasi atau jalan tidak diperuntukkan untuk parkir, namun tetap nekat memarkir kendaraan di tempat tersebut bisa dikatakan perbuatan tersebut melanggar hukum.
(Baca Juga: Street Manners: Naik Mobil Manual Tapi Malas Ngoper Gigi? Ini Bahayanya Kata Pakar)
Di Jakarta, peraturan tentang larangan parkir di bahu jalan tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang penataan Lalu lintas di Ibukota.
Dalam perda tersebut, poin kedua menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana paling lama 1 tahun dengan denda Rp 250 ribu.
Jika dalam keadaan darurat seperti motor atau mobil mogok, mengalami kecelakaan yang tidak memungkinkan memindahkan kendaraan, diharuskan memasang segi tiga pengaman.
(Baca Juga: Merasa Enggak Parkir, Suzuki Ignis Tetap Dikejar Tukang Parkir, Sampai Gedor Kaca Pula)
Karena dalam Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ, bagi yang tidak memasang segi tiga pengaman, lampu isyarat saat parkir darurat dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
Jadi demi kebaikan bersama, yuk patuhi lagi rambu-rambu lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR