Di Jakarta, peraturan tentang larangan parkir di bahu jalan tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang penataan Lalu lintas di Ibukota.
Dalam perda tersebut, poin kedua menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana paling lama 1 tahun dengan denda Rp 250 ribu.
Jika dalam keadaan darurat seperti motor atau mobil mogok, mengalami kecelakaan yang tidak memungkinkan memindahkan kendaraan, diharuskan memasang segi tiga pengaman.
(Baca Juga: Merasa Enggak Parkir, Suzuki Ignis Tetap Dikejar Tukang Parkir, Sampai Gedor Kaca Pula)
Karena dalam Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ, bagi yang tidak memasang segi tiga pengaman, lampu isyarat saat parkir darurat dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
Jadi demi kebaikan bersama, yuk patuhi lagi rambu-rambu lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR