GridOto.com - Operasi tertib kendaraan bermotor yang diselenggarakan Polres Cirebon banyak menjaring pengendara yang mengaku lupa bayar pajak motor, Selasa (25/6/2019).
Melansir dari TribunJabar.id, Iis (36) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mengaku lupa karena terbiasa tidak melihat STNK yang disimpan di dalam dompet.
"Lupa. Tahunya udah harus bayar pajak. Ya sudah mau gimana lagi. Tadi pulang dari Kedawung, eh tahunya ada razia ini. Nanti paling ke Samsat bayar pajak," kata Iis saat ditemui di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan Deni (45) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
"Iya memang lupa dan baru tahu sekarang udah telat beberapa hari," kata Deni.
(Baca Juga: Segini Biaya yang Dikeluarkan Buat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan)
Meski demikian, mereka mengaku operasi tersebut menyadarkan pengendara untuk segera membayar pajak.
Kanit Laka Polres Cirebon, Iptu Endang Kusnandar mengatakan bahwa operasi yang digelar untuk STNK yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan.
"Makanya untuk melakukan peningkatan pajak itu, dilakukan operasi KTMDU gabungan antara Polres Cirebon, Denpom, Dishub dan Samsat Sumber," katanya di lokasi.
Hasilnya, sebanyak 28 unit motor dan 34 unit mobil telat bayar pajak dan totalnya mencapai sekitar Rp 19 juta.
Sementara pengendara yang menitipkan STNK di Dispenda sebanyak 28 motor dan enam lembar STNK mobil.
(Baca Juga: Bisa Urus Sendiri! Begini Caranya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan)
"Beberapa faktor banyaknya masyarakat yang mempunyai motor ini kebanyakan masih kredit. Sehingga mereka lebih mengutamakan membayar cicilan dibanding pajak," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat taat membayar pajak dan tidak melalukan pelanggaran lalu lintas.
Sekadar informasi, telat membayar pajak motor tentu saja ada dendanya lo.
Untuk besarannya pun berbeda-beda, bergantung dari motor yang dimiliki.
Pasalnya, beda motor maka beda pula pajak dan denda telat pajaknya.
Jika telat satu sampai dua hari atau bahkan satu minggu, sama saja terhitung denda satu bulan.
Sementara jika telat satu bulan lebih satu hari, dihitungnya telat dua bulan.
Apalagi jika telat satu tahun, maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali atau 12 bulan, begitu juga jika telat bayar pajak motor dua, tiga, empat tahun dan selanjutnya.
(Baca Juga: Video Pengendara Motor Nekat Seruduk Polisi di Pangkep Saat Operasi Penertiban Pajak)
Sebelumnya jika bayar pajak motor tepat waktu maka perhitungannya adalah: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nah, jika telat bayar pajak motor maka perhitungannya adalah: Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Untuk Denda PKB rumusnya adalah:
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Sementara untuk Denda SWDKLLJ adalah Rp 32.000 (roda dua)
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,TribunJabar |
KOMENTAR