Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lupa Bayar Pajak, 28 Motor Terciduk Operasi Tertib Kendaraan di Cirebon

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 26 Juni 2019 | 11:00 WIB
Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor yang diselenggarakan Polres Cirebon bersama Samsat Sumber di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/6/2019).
Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor yang diselenggarakan Polres Cirebon bersama Samsat Sumber di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/6/2019).

(Baca Juga: Video Pengendara Motor Nekat Seruduk Polisi di Pangkep Saat Operasi Penertiban Pajak)

Sebelumnya jika bayar pajak motor tepat waktu maka perhitungannya adalah: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Nah, jika telat bayar pajak motor maka perhitungannya adalah: Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Untuk Denda PKB rumusnya adalah:

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Sementara untuk Denda SWDKLLJ adalah Rp 32.000 (roda dua)

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Editor : Fendi
Sumber : Motorplus-online.com,TribunJabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa