(Baca Juga: Video Pengendara Motor Nekat Seruduk Polisi di Pangkep Saat Operasi Penertiban Pajak)
Sebelumnya jika bayar pajak motor tepat waktu maka perhitungannya adalah: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nah, jika telat bayar pajak motor maka perhitungannya adalah: Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Untuk Denda PKB rumusnya adalah:
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Sementara untuk Denda SWDKLLJ adalah Rp 32.000 (roda dua)
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,TribunJabar |
KOMENTAR