Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MTI Sebut Angkutan Online Perlu Ada Undang- Undang

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juni 2019 | 13:59 WIB
Ilustrasi penggunaan angkutan online
Kompas Regional
Ilustrasi penggunaan angkutan online

Namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya. 

Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah. 

(Baca Juga: Video Kaget Terheran-heran, Konsumen Ojol Dapat Driver 'Kembarannya')

“Kita sering lupa bahwa sebeluma ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi diluar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif," tutupnya.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Kantong Kempes, Segini Biaya Ganti As Sokbreker Depan Motor Matic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa