GridOto.com - Beberapa hari yang lalu, netizen sempat dihebohkan pernikahan dengan seserahan Toyota Fortuner VRZ berwarna putih di kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adalah Ujok Budiyanto, pengusaha penggilingan bakso, yang menikahi Mega Tristiani dengan seserahan yang ditambah Honda BeAT dengan total paling murah dilansir sekitar Rp 537 juta.
Nah, kisah ini kembali viral karena mobil yang jadi seserahan ternyata bermasalah.
Kepolisian setempat mengungkap bahwa mobil itu adalah barang curian.
(Baca Juga: Banyak Kasus Rem Blong, Aptrindo Berikan Tips Aman)
Jangan salah, bukan Ujok yang mencurinya, tapi DS (33), warga Pekalongan, yang merupakan staf marketing PT Nasmoco Pati.
DS tinggal di desa Sidomukti, kecamatan Jaken, Pati.
"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal," ungkap AKBP Jon Wesly Arianto, Kapolres Pati, dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019), seperti dilansir GridOto.com dari Tribun Jateng.
"Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terangnya.
Kronologinya, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka DS mengambil kunci dan mobil tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
etelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
(Baca Juga: Saking Cintanya, Pengusaha Bakso Tebus Toyota Fortuner VRZ dan Honda BeAT Buat Seserahan Nikah)
Selanjutnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Total, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan," sambungnya.
"Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi
.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR