Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka DS mengambil kunci dan mobil tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
etelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
(Baca Juga: Saking Cintanya, Pengusaha Bakso Tebus Toyota Fortuner VRZ dan Honda BeAT Buat Seserahan Nikah)
Selanjutnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Total, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan," sambungnya.
"Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi
.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR