Diakuinya proses menuju kesana memang tidak mudah, namun tetap harus optimistis dan bekerja keras menuju paradigma baru sistem perparkiran yang jauh lebih bagus.
Sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan maupun kualitas kesejahteraan petugas parkir.
Hal ini dilakukan agar tidak konvensional lagi untuk mengantisipasi potensi tarikan liar yang sering terjadi selama ini.
"Jika selama ini juru parkir hanya dibayar sekitar Rp 800.000 per bulan, dengan sistem baru harus bisa naik pendapatanya. Misalnya dipegang oleh profesional, minimal bisa standar UMK," lanjut dia.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')
Di sisi lain, DPRD Sidoarjo juga sedang menyiapkan revisi terhadap Perda perparkiran.
Perubahan itu juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan sistem perparkiran.
"Tentang sistem baru yang sedang digarap Dishub, sejauh ini belum ada yang disampaikan secara resmi ke dewan, tapi kami tetap berharap agar sistem baru nanti benar-benar lebih baik," jawab Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, Senin sore.
Entah dengan sistem seperti ojek online, menggunakan smart card, atau sebagainya, dewan mengaku tidak mempersoalkan.
Yang terpenting kualitas pelayanan harus baik dan juru parkir bisa benar-benar profesional supaya tidak sembarangan menarik uang ke warga.
(Baca Juga: Hindari Juru Parkir Gadungan, Dishub Aceh Beri Nomor Registrasi)
"Yang perlu dikaji lebih adalah rencana menggandeng pihak ketiga. Apakah aturan memperbolehkan atau tidak, pengelolaan parkir dikerjasamakan dengan pihak lain," tambah Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan.
Dewan berharap, proses perubahan Perda dan pembuatan sistem baru pengelolaan perparkiran di Sidoarjo bisa selesai akhir Juli. Selanjutnya, bisa direalisasikan mulai Agustus mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gantikan Parkir Langganan, Pemkab Sidoarjo Bakal Terapkan Mirip Ojek Online, Ada Aplikasi & Cashless
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR