"Karena itu terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," tambah Budi.
Pihaknya pun berencana akan mengeluarkan surat edaran agar perizinan taksi online agar berpedoman dari PM 118/2018.
Budi juga menjelaskan jika kondisi pemberlakuan penuh aturan tersebut belum mutlak memiliki sanksi yang keras.
Hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang telah disebutkan Kemenhub akan memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi selama beberapa bulan.
(Baca Juga: Tarif Ojek Dikeluhkan Warga. Begini Tanggapan Menteri Perhubungan )
Sehingga apabila didapati sopir taksi online yang melanggar aturan PM 118/2018, maka tidak akan diberikan sanksi selama masa adaptasi.
"Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi," pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR