Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku Pekan Depan, Masih Ada Keringanan Sanksi

Ilham Fariq M - Minggu, 16 Juni 2019 | 19:26 WIB
Ilustrasi taksi online
Istimewa
Ilustrasi taksi online

"Karena itu terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," tambah Budi.

Pihaknya pun berencana akan mengeluarkan surat edaran agar perizinan taksi online agar berpedoman dari PM 118/2018.

Budi juga menjelaskan jika kondisi pemberlakuan penuh aturan tersebut belum mutlak memiliki sanksi yang keras.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang telah disebutkan Kemenhub akan memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi selama beberapa bulan.

(Baca Juga: Tarif Ojek Dikeluhkan Warga. Begini Tanggapan Menteri Perhubungan )

Sehingga apabila didapati sopir taksi online yang melanggar aturan PM 118/2018, maka tidak akan diberikan sanksi selama masa adaptasi.

"Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi," pungkas Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa