"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pria Koboi yang Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil di Jakarta Pusat
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR