Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Gadai Kendaraan di Pegadaian, Segini Bunga Yang Ditetapkan!

Rudy Hansend - Sabtu, 15 Juni 2019 | 07:00 WIB
suasana  pegadaian karang tengah cileduk
Rudy Hansend
suasana pegadaian karang tengah cileduk


Dengan slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ini punya pola baru dalam menerima gadai kendaraan. 

Syarat untuk melakukan gadai di Pegadaian cukup mudah.

“Motor bisa diterima gadai jika dilengkapi surat-surat komplet atas nama sendiri,” kata Ferry'

Dengan demikian, motor yang masih di dalam kuasa leasing atau motor kredit dengan sendirinya tidak bisa diterima di Perum Pegadaian.

Motor seken bisa juga diterima asalkan surat-surat sudah atas nama pemilik langsung.

Perkiraan harga jual di Pegadaian tidak mengikuti harga pasaran, tetapi di bawah harga pasaran.

“Karena kami mempertimbangkan penurunan harga," ungkapnya.

Kalau normal sekitar 10-15 persen di bawah pasaran.

"Untuk pengenaan bunga pihak Pegadaian menetapkan angka 1,2 persen per 15 hari,” tambah Ferry.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa