Sedangkan pada marka jalan yang tersambung tidak diperkenankan berpindah jalur karena dapat menyebabkan kecelakaan.
Etika kedua, nyalakan lampu sein sama seperti kita mau berbelok ke jalan lain yaitu paling tidak 3 detik sebelum kita memutuskan untuk berpindah lajur.
Hal ini dilakukan demi memberikan jeda bagi pengendara dibelakang agar tidak kaget saat kita berpindah jalur.
Tapi ketika kita berpindah jalur, kita juga perlu melihat kondisi di sekitar kendaraan baik itu di samping, di belakang dan di depan kendaraan.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Kalau Naik Motor Pas Cuaca Buruk)
Misalnya pengendara melihat pengendara lain di depan dan sampingnya apakah sudah aman, setelah itu baru melihat kendaraan dibelakang melalui kaca spion.
Dan perlu diketahui, setelah menyalakan lampu sein, bukan berarti pengendara mempunyai hak untuk langsung berpindah.
“Waktu kita kasih sein itu, sebenarnya kita minta izin. Boleh atau tidak tergantung dari kendaraan yang di belakang. Tapi etika pengendara di belakang jika pengendara lain sudah minta jalur dengan menyalakan sein harusnya dikasih,” jelas Sony Susmana, founder SDCI (Safety & Defence Consultant Indonesia).
Terakhir, tentukan waktu yang tepat apakah kendaraan di belakang mengizinkan untuk berpindah jalur atau tidak, jika tidak, tunggu sampai kendaraan itu melewati kita.
(Baca Juga: Street Manners: Sarung Tangan Buntung Kurang Aman Untuk Berkendara)
Atau dalam kondisi tertentu, anda perlu menambah kecepatan agar dapat berpindah jalur di depan, lantaran kendaraan di samping tak mau beranjak dari posisinya.
Atau jika anda berkendara dengan penumpang, mintalah bantuannya untuk memastikan kondisi, cara ini juga lebih baik dalam mengatasi blind spot, sehingga proses manuver atau berpindah jalur bisa lebih aman.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR