Aturan tersebut memang dibuat untuk faktor keselamatan pengendara maupun pembonceng yang ada di atas kendaraannya.
Sebab jika seorang pengendara motor membonceng dua orang, maka beban motor menjadi berlebih dan keseimbangan mengendarai motor terganggu oleh pembonceng yang ia bawa.
Lalu bagaimana kalau yang dibonceng pengendara yakni seorang istri dan satu orang lagi balita?
Jika merujuk dari pasal di atas, tampaknya tidak ada pengecualian untuk hal tersebut.
(Baca Juga: Dari Tak Pakai Helm, Bonceng Tiga, Hingga Ratusan Motor Masuk Jalur Cepat Saat Konvoi Jakmania. Bagaimana Pendapatmu?)
Meskipun satu orang yang dibonceng balita, hitungannya tetap sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.
Jadi tetap bisa dikenakan tuntutan sesuai pasal tersebut, karena itu sebaiknya kita mengikuti aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR