GridOto.com - Agar tak terbebani biaya yang banyak saat terjadi kecelakaan, umumnya pengguna kendaraan akan mendaftarkan asuransi pada kendaraannya.
Tetapi, tak jarang saat konsumen mendapat penolakan saat mengajukan klaim asuransi.
Lalu, mengapa perusahaan asuransi melakukan penolakan?
Menurut Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, perusahaan asuransi umumnya akan memeriksa validitas dari polis terlebih
dahulu.
(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya)
Jika polis memenuhi syarat verifikasi, serta klaim yang diajukan sudah sesuai dengan isi polis, maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
"Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim," ujar Tanny dalam keterangan resminya.
"Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut," sambungnya.
"Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim," tambahnya.
(Baca Juga: Tips Mudik Lebaran, Asuransi Mudik untuk Lindungi Diri di Perjalanan)
Tanny menjelaskan, ada setidaknya tujuh hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen agar pengajuan klaimnya diterima.
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
(Baca Juga: Motor Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?)
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
(Baca Juga: Teror Kain Api Bakar Kendaraan, Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?)
“Bagi pelanggan Adira Insurance dapat melaporkan klaim melalui contact center Adira Care 1500 456 bahkan juga bisa menggunakan aplikasi via digital, Autocillin Mobile Claim Application," ujarnya menjelaskan.
"Pelanggan dapat melakukan dimanapun dan kapanpun dengan 1 jari beres. Karena kami tidak ingin mempersulit dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR