4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
(Baca Juga: Teror Kain Api Bakar Kendaraan, Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?)
“Bagi pelanggan Adira Insurance dapat melaporkan klaim melalui contact center Adira Care 1500 456 bahkan juga bisa menggunakan aplikasi via digital, Autocillin Mobile Claim Application," ujarnya menjelaskan.
"Pelanggan dapat melakukan dimanapun dan kapanpun dengan 1 jari beres. Karena kami tidak ingin mempersulit dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR