Merasa panik, Ia bergegas menelepon komandannya, Herry Prasetyo, untuk memberi laporan.
(Baca Juga: Batal Nyolong! Diam-diam Maling Kembalikan Suzuki Ertiga Curiannya dan Tinggalkan Sepucuk Surat)
Menanggapi laporan anggotanya yang sedikit mengejutkan, dengan sigap Herry memerintahkan anak buahnya untuk mencari unit yang hilang tersebut.
Hanya dalam tempo 2 jam, informasi lokasi unit yang hilang pun diketahui.
"Pada pukul 07.30 WIB, Herry mendapat informasi dari Cahyana bahwa kendaraan tersebut telah ditemukan di Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut akhirnya pelaku digiring ke Polsek Tanjung Priok untuk ditindak lanjuti.
Diketahui, Januar D (36) adalah pelaku dari aksi pencurian nekat tersebut.
Aksi bak divideo game ini membuat pelaku terancam pidana atas Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Adapun mobil damkar yang dicuri itu diamankan di Mapolsek Tanjung Priok untuk dijadikan barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mobil Damkar Dicuri Saat Ditinggal Petugas Buang Air."
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR