GridOto.com - Pria bernama Febri nekat membakar sebuah mobil Toyota Agya pada Rabu (5/6/2019) malam pukul 23.00 WIB di Desa Pakumbulan, Pekalongan, Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompas.com, usai diamankan polisi, Febri mengaku bahwa aksi yang ia lakukan dilatari rasa dendam terhadap mantan adik iparnya.
Febri mengungkap bahwa mantan adik ipar berikut keluarganya tersebut sering melecehkan dan membuat adik kandungnya merana.
"Saya punya dendam dan masalah soal harga diri sama keluarga saya. Selalu disepelekan dari dulu sama mantan adik ipar. Dari pertama dia menghamili adik saya setelah bayi keluar dinikahi terus tidak lama diceraikan," kata Febri, dihadapan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, Senin (10/6/2019).
Hal itulah yang membuat membuat Febri gelap mata dan merencanankan balas dendam atas perbuatan mantan adik iparnya.
(Baca Juga: Toyota Agya yang Viral TIba-tiba Terbakar Tengah Malam Diduga Settingan, Ini Kata Pemiliknya)
Sebelum melakukan aksinya, Febri mengaku sempat bertanya-tanya dahulu ke tetangga tentang mobil milik mantan adik iparnya itu.
Begitu Febri sudah yakin, dia pun kemudian mengambil dua ikat kayu bakar di warung yang terletak di kampungnya.
"Saya membeli pertalite di wilayah Batang dan melakukan pembakaran," ujar dia.
Pada saat kejadian, Febri pun merasa puas telah sukses melalap sebuah Toyota Agya dengan si jago merah dan meninggalkan lokasi kejadian.
Tak berselang lama, saat warga sedang berupaya memadamkan api, Febri mendengar kabar bahwa mobil yang ia bakar bukanlah milik adik iparnya.
(Baca Juga: Apa Benar Yamaha RX King 2008 Masih Memiliki Harga Cukup Tinggi?)
Ia pun langsung mendatangi kembali lokasi untuk memastikan mobil siapa yang ia bakar.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ternyata mobil Agya yang ia bakar merupakan milik tetangga Febri sendiri, yakni Nurakhim.
"Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran," kata Febri.
Aksi Febri mulai terungkap ketika pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
(Baca Juga: Aturan Baru Transportasi Online Soal Larangan Diskon Bakal Terbit Akhir Juni 2019)
Saat itu ditemukan sisa kayu bakar dan botol berisi pertalite di bawah kolong mobil korban.
"Kami timbul kecurigaan kemudian mobil yang sudah terbakar didorong karena terdapat kayu yang dibakar. Dari situlah dari polres dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Ferry Sandi.
Kini Febri pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara atas aksinya tersebut.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Fakta Bakar Mobil di Pekalongan, Ternyata Milik Tetangga hingga Sakit Hati dengan Mantan Adik Ipar".
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR