Tak berselang lama, saat warga sedang berupaya memadamkan api, Febri mendengar kabar bahwa mobil yang ia bakar bukanlah milik adik iparnya.
(Baca Juga: Apa Benar Yamaha RX King 2008 Masih Memiliki Harga Cukup Tinggi?)
Ia pun langsung mendatangi kembali lokasi untuk memastikan mobil siapa yang ia bakar.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ternyata mobil Agya yang ia bakar merupakan milik tetangga Febri sendiri, yakni Nurakhim.
"Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran," kata Febri.
Aksi Febri mulai terungkap ketika pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
(Baca Juga: Aturan Baru Transportasi Online Soal Larangan Diskon Bakal Terbit Akhir Juni 2019)
Saat itu ditemukan sisa kayu bakar dan botol berisi pertalite di bawah kolong mobil korban.
"Kami timbul kecurigaan kemudian mobil yang sudah terbakar didorong karena terdapat kayu yang dibakar. Dari situlah dari polres dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Ferry Sandi.
Kini Febri pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara atas aksinya tersebut.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Fakta Bakar Mobil di Pekalongan, Ternyata Milik Tetangga hingga Sakit Hati dengan Mantan Adik Ipar".
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR