Karena ada larangan tegas menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Karena ada larangan tegas yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.
Hal ini sesuai instruksi langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Termasuk mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.
(Baca Juga: Aturan Tegas Pemkot Cimahi, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Libur Lebaran)
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan mengandangkan mobil dinas tersebut akan dilakukan mulai H-1 cuti lebaran hingga cuti lebaran berakhir.
Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan.
Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hanya Mobil Dinas yang Sudah Lunasi Pajak yang Boleh Diambil
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR