GridOto.com- Heboh seorang pengendara menggunakan nomor kendaraan dinas Polisi.
Bisa diduga si pengendara menggunakan nomor kendaraan dinas agar perjalanan lancar.
Selain kendaraan dinas kepolisian dan militer, ada pelat nomor sipil yang memiliki kesaktian di jalan raya.
Pelat nomor sakti ini tidak dapat dimiliki masyarakat biasa.
(Baca Juga: Yuk Ikutan! Gratis, Polisi Gelar Pelatihan Praktek dan Teori SIM)
Hal ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya bagi kendaraan dinasnya.
Pelat nomor sakti yang tidak dapat dimiliki adalah nomor kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.
Pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.
Namun, nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat Anda harus bekerja di badan yang bersangkutan.
Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.
GridOto.com pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.
"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.
Masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.
RFS merupakan kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Penggunaan kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Sementara untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Untuk RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Nomor RFL berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Untuk nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Terakhri, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR