GridOto.com - Perilaku melawan arus di jalanan sudah merajalela dan sering kita jumpai di kota-kota besar terutama Jakarta.
Alasan klasik seseorang melawan arah biasanya karena masalah waktu, jadi lawan arah dianggap sebagai solusi praktis mempersingkat waktu tempuh perjalanan.
Padahal, perilaku buruk ini sangat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain dan apabila terjadi kecelakaan pengendara yang lawan arah tersebut akan menjadi orang yang paling bersalah atas kecelakaan tersebut.
Walaupun bisa saja yang menabrak bukan pengendara yang melawan arah, tetap saja pengendara yang tidak melaju dijalur yang seharusnya akan disalahkan.
(Baca Juga: Street Manners: Biar Makin Aman! Ini Tips Melewati Perlintasan Kereta Api dari Pakar!)
Karena kendaraan yang melawan arus atau forbidden merupakan suatu pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Sanksinya yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jika sudah terjadi kecelakaan yang disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.
(Baca Juga: Street Manners: Tingkatkan Kewaspadaan Blind Spot Saat Berkendara)
Adapun pidana pasal 310 ayat 4 dalam UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal 12 juta rupiah.
Bagi sesama pengguna jalan baik yang memakai kendaraan bermotor atau pejalan kaki jangan takut menegur pengendara yang melawan arah, karena memberi teguran yang diberikan pengguna jalan lain memang dibenarkan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
Jadi sudah seharusnya kita mengutamakan keselamatan bersama dengan mematuhi rambu dan tata tertib lalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR