Adapun pidana pasal 310 ayat 4 dalam UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal 12 juta rupiah.
Bagi sesama pengguna jalan baik yang memakai kendaraan bermotor atau pejalan kaki jangan takut menegur pengendara yang melawan arah, karena memberi teguran yang diberikan pengguna jalan lain memang dibenarkan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
Jadi sudah seharusnya kita mengutamakan keselamatan bersama dengan mematuhi rambu dan tata tertib lalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR