Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api? Pilihannya Dipenjara, Didenda atau Nyawa

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 28 Mei 2019 | 20:02 WIB
Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya
Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya

GridOto.com - Bagi para sobat GridOto yang sering berlalu-lalang dengan kendaraan sendiri pasti sudah tidak asing dengan perlintasan kereta api.

Palang berwarna kuning hitam dan suara sirine yang memekakkan telinga memberi tahu kita akan adanya kereta yang melintas.

Ketika hal itu akan terjadi, palang kuning hitam tadi akan turun perlahan dan menutup jalan kendaraan untuk menyebrangi perlintasan kereta api tersebut.

Saat palang tadi sudah mulai turun, sobat GridOto hendaknya berhenti sesuai dengan marka jalan yang ada.

(Baca Juga: Kronologi Truk Bablas ke Jalur Kereta Api di Pasuruan, Kereta Api Sampai Ngalah Demi Evakuasi)

Biasanya berupa garis putih seperti yang ada di lampu-lampu merah.

Palang belum turun pun kalau suara sirine sinyal sudah berbunyi sobat GridOto sebenarnya juga harus sudah berhenti.

Hal tersebut tidak cuma didasari oleh common sense, tapi juga oleh undang-undang.

Lebih spesifiknya, UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(Baca Juga: Toyota Yaris dan Empat Motor Dihantam Kereta Api di Perlintasan Purwosari Solo, Ini Keterangan PT KAI)

Jadi tidak hanya saat palang sudah melintang di perlintasan kereta api itu, tapi dari saat sirine sinyal mulai berbunyi pun sobat GridOto sudah harus berhenti di marka jalan yang sudah ditentukan.

Nekat nerobos? Siap-siap diajak minggir oleh PakPol dan BuPol untuk ditilang.

Jangan protes juga, karena tilang tersebut juga didasari oleh undang-undang yang sama, tapi kali ini dari pasal 296, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Masih nekat juga? Terserah sih, tapi nanti masih syukur dihantam tilang, kalau dihantam kereta baru deh tahu rasa.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa