(Baca Juga: Toyota Yaris dan Empat Motor Dihantam Kereta Api di Perlintasan Purwosari Solo, Ini Keterangan PT KAI)
Jadi tidak hanya saat palang sudah melintang di perlintasan kereta api itu, tapi dari saat sirine sinyal mulai berbunyi pun sobat GridOto sudah harus berhenti di marka jalan yang sudah ditentukan.
Nekat nerobos? Siap-siap diajak minggir oleh PakPol dan BuPol untuk ditilang.
Jangan protes juga, karena tilang tersebut juga didasari oleh undang-undang yang sama, tapi kali ini dari pasal 296, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Masih nekat juga? Terserah sih, tapi nanti masih syukur dihantam tilang, kalau dihantam kereta baru deh tahu rasa.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Dpr.go.id |
KOMENTAR