Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Terobos Lampu Lalin di Pelican Crossing Bisa Dipenjara

Harun Rasyid - Kamis, 23 Mei 2019 | 16:01 WIB
Pengendara motor yang menerobos pelican crossing di depan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.
megapolitan.kompas.com
Pengendara motor yang menerobos pelican crossing di depan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.

GridOto.com - Menghargai pejalan kaki adalah tindakan yang sudah sepatutnya dilakukan oleh para pengendara bermotor, baik yang menggunakan motor maupun mobil.

Namun pejalan kaki juga harus melakukan hal yang tidak membahayakan pengendara motor dan keselamatan dirinya sendiri, seperti dalam urusan menyeberang jalan.

Contohnya menyebrang jalan dengan cara berlari yang bisa mengagetkan pengendara bermotor dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Atau contoh lainnya pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya yaitu di zebra cross atau pelican crossing.

(Baca Juga: Pelican Cross Depan Stadion GBK Ditutup, Menyeberang Jalan Bisa Lewat Tempat 'Kece' Ini)

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu Pelican crossing dan bagaimana cara menyeberang ditempat tersebut.

Pelican crossing atau pedestrian light controlled crossing adalah zebra cross yang dilengkapi dengan alat kontrol lampu pengatur lalu lintas di tempat penyeberangan jalan.

Dengan pelican cross, Pejalan kaki bakal lebih bebas menyeberang karena kendaraan akan berhenti berkat lampu pengatur lalu lintas tersebut dan biasanya pelican crossing juga dilengkapi dengan speaker.

Namun masih banyak pengendara bermotor yang tidak mematuhi lampu lalu lintas ketika pejalan kaki menyeberang di pelican cross, hal ini tentu sangat membahayakan.

(Baca Juga: Kenapa di Indonesia Seakan Beda Arti Lampu Lalu Lintas? Warna Kuning Malah Ngebut!)

Padahal dalam Pasal 106 Ayat (2) yang berisi "setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".

Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dan sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) tentang alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pelanggarnya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi bagi pengendara bermotor yuk tingkatkan lagi disiplin berlalu lintas sementara pejalan kaki juga harus sadar dengan menyeberang pada tempatnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sedikit yang Masih Tahu, Ini Penyebab Ban Mobil Bisa Selip di Tanjakan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa