Padahal dalam Pasal 106 Ayat (2) yang berisi "setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".
Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dan sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) tentang alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pelanggarnya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi bagi pengendara bermotor yuk tingkatkan lagi disiplin berlalu lintas sementara pejalan kaki juga harus sadar dengan menyeberang pada tempatnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR