Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Terobos Lampu Lalin di Pelican Crossing Bisa Dipenjara

Harun Rasyid - Kamis, 23 Mei 2019 | 16:01 WIB
Pengendara motor yang menerobos pelican crossing di depan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.
megapolitan.kompas.com
Pengendara motor yang menerobos pelican crossing di depan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal dalam Pasal 106 Ayat (2) yang berisi "setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".

Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dan sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) tentang alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pelanggarnya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi bagi pengendara bermotor yuk tingkatkan lagi disiplin berlalu lintas sementara pejalan kaki juga harus sadar dengan menyeberang pada tempatnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mirip Tapi Tak Sama, Ini Beda Mesin Hybrid Hyundai Tucson dan Santa Fe

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa