Hal itu tertuang dalam UU LLAJ pasal 28 ayat 1.
Untuk sanksinya, terbagi dua seperti yang tertulis di pasal 274 ayat 1 (UU LLAJ) dan pasal 275 ayat 1 (UU LLAJ).
Pasal 274 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
(Baca Juga : Street Manners : Benarkah Nyalip dari Sisi Kiri Melanggar Hukum?)
Sedangkan, pasal 275 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Jadi udah jelas kan, trotoar itu gak boleh dialih fungsikan sembarangan! kalau tetap nekat ya siap-siap kena hukuman.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR