GridOto.com - Dalam undang-undang, trotoar difungsikan untuk lalu lintas pejalan kaki, bukan tempat berjualan ataupun lahan parkir.
Tetapi di Indonesia banyak sekali ditemui pedagangan atau pun lahan parkir yang berdiri di atas trotoar.
Bukan hanya merampas hak pejalan kaki, penyelewengan fungsi trotoar juga kerap menjadi biang kemacetan.
Padahal, dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), di pasal 131 ayat 1 tertulis bahwa fasilitas trotoar adalah hak pejalan kaki.
(Baca Juga : Street Manners: Jangan Asal Ganti, Lampu Kendaraan yang Tidak Standar Justru Membahayakan!)
Bunyi pasalnya sebagai berikut: "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".
Selain itu, fungsi trotoar juga dipertegas di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang jalan.
Di pasal 34 ayat 4 tertulis: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.
Karena sudah jelas trotoar hanya boleh difungsikan sebagai lalu lintas pejalan kaki, semua orang yang mengalih fungsikan trotoar dapat didenda ataupun dipidana.
(Baca Juga : Street Manners: Begini Tips dan Trik Jitu Hindari Begal dari Pakar Safety Riding)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR