(Baca Juga : Gokil, Dishub Kota Surabaya Razia Parkir Liar, Dana Tilang Terkumpul Lebih dari Rp 100 Juta!)
Sebagai solusi, kata Zubir, para pengunjung dapat memanfaat lokasi parkir yang di depan Ruko yang agak jauh dari Plaza Aceh, termasuk di depan sejumlah warung kopi yang tutup saat siang hari.
Misalnya seperti yang ada di Jalan T Hasan Dek, Jalan T Iskandar arah Ulee Kareng maupun Jalan T Hamzah Bendahara ke arah Kuta Alam.
Selain itu, pengunjung juga dapat memarkirkan kendaraan di jalan tepi kali ke arah Politeknik Aceh.
Zubir menambahkan, petugas akan terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat supaya tidak parkir lagi di tempat dilarang tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Parkir di Lokasi Terlarang, Petugas Dishub Gembok Belasan Mobil di Depan Plaza Aceh
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR