3. Garis marka putih putus-putus dan penuh
Garis ini memang jarang terlihat di jalanan namun tetap penting bagi kita untuk mengetahuinya, arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.
Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.
4. Garis marka serong lurik-lurik (Yellow Box Junction)
Biasanya YBJ atau garis ini ada dipersimpangan jalan, marka seperti ini berarti daerah yang terdapat garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.
(Baca Juga: Street Manners: Pasang Action Camera di Helm Motor, Amankah?)
Apabila menemukan garis ini dipersimpangan jalan sebaiknya pengendara berhati-hati dan mentaati rambu dan lampu lalu lintas yang ada.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR